Rabu, 11 Maret 2015

Ada Gedung Pemerintah Tak Miliki Sertifikat Pengaman Kebakaran

Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI menyebutkan, ada dua gedung institusi pemerintah yang belum mendapat sertifikat sistem pengaman kebakaran.

“Mereka sudah kami minta memperbaiki sistem pengaman kebakaran gedung. Ada standar yang harus dipenuhi. Seperti alarm, sprinkle, alat pemadam ringan, dan tangga keluar,” kata Kepala Dinas Damkar dan PB DKI Jakarta, Subedjo saat dihubungi Metrotvnews.com, kamis (12/3/2015).

Selain gedung pemerintahan, ada 41 gedung perkantoran swasta, 29 apartemen dan sembilan hotel yang belum memiliki sertifikat proteksi kebakaran.

“Selain itu ada delapan intitusi swasta, satu mall, empat gedung campuran kantor, hotel, apartemen, dan mall belum memiliki sertifikat,” katanya.

Subejo enggan memaparkan nama gedung-gedung yang dimaksud. Namun dia menegaskan, akan memberi peringatan keras pada pemiliki gedung.

"Kami akan periksa dan beri saran. Jika kami cek kembali belum ada perbaikan, pengelola gedung akan diberi sanksi administrasi dan gedung tersebut akan diberi tanda peringatan. Sehingga pengguna gedung mengetahui tempat mereka bekerja tidak aman,” kata Subejo.

Dia mengakui, pengelola gedung masih dalam tahap pembinaan. Sebab, Peraturan Gubernur yang mengatur masalah itu belum lama diterbitkan. “Bila low enforcment telah efektif, bisa dilakukan tindakan peringatan keras,” ujarnya.

Subedjo mengaku akan melakukan pemeriksaan berkala kepada semua gedung, terutama yang sudah diatas 10 tahun. Sebab, banyak pengelola yang kurang memperhatikan perawatan pengaman kebakaran.

"Perlu ada pembinaan, sosialisasi dan pemahanan untuk bisa diperbaiki. Tapi kami akan lihat itikad baik mereka. Kalau masih bandel, kami beri tanda peringatan di gedung itu," katanya.

Sumber: http://news.metrotvnews.com/

ads

Ditulis Oleh : Tim Tau Dulu Pada: 18.58 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar