Sembilan Bahan Pokok atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998. Kesembilan bahan itu adalah:
- beras , sagu dan jagung
- gula pasir
- sayur-sayuran dan buah-buahan
- daging sapi dan ayam
- minyak goreng dan margarin
- susu
- telur
- minyak tanah atau gas ELPIJI
- garam beriodium dan bernatrium
0 komentar:
Posting Komentar